Selasa, 08 Maret 2016

AKTE KEMATIAN

Sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan dan hukum,salah satunya adalah melengkapi dokumen pribadi dan keluarga,agar supaya saat dibutuhkan kita tidak kerepotan tanya sana sini,dan mengurus berkas terburu.awal dokumen seseorang adalah akte kelahiran,KIA,KTP,dan dokumen lainya seperti,NPWP,KK,AKTE nikah,yang sering digunakan untuk kelengkapan permohonan.lalu apa perlu seseorang yang sudah meninggal dibuatkan akte,dari disdukcapil meminta untuk dibuatkan guna kelengkapan data induk,karena setiap keluarga disensus secara teliti,dari lahir sampai menimggal,anak siapa,tinggal dimana,ikut siapa,kerja apa,semua ada catatanya.dan berikut saya beri gambaran pengajuan akte kematian.

Syarat dokumen :
1. Formulir pelaporan (dr capil/desa)
2. Surat keterangan kematian (dr desa)
3. Fc akte kelahiranya si mati
4. Fc surat nikah si mati
5. Fc KTP si mati
6. Fc KK si mati
7. Fc KTP keda saksi
8. Surat kuasa bermatre 6000 ( bila dikuasakan)
9. Pengantar dari rt/rw
10. Saksi datang buat tnda tangan registrasi.

Bila kelengkapan dokumen sudah ada semua dan sudah dilegalisir dari rt,kades,dan kecamatan tinggal mengajukan ke sisdukcapil,misalkan mau finis di kecamatan juga tidak apa,tapi mungkin cukup memakan waktu.
Bila kelengkapan dokumen tidak ada tidak usah disertakan,misal yang meninggal masih anak2,tidak ada ktp,surat nikahnya di kosongkan saja.
Semoga bisa membantu dan bermanfaat anda.

Jumat, 04 Maret 2016

Membuat Akte kelahiran anak

Akte kelahiran dari segi dokumen adalah salah satu hal yang sangat penting,salah satunya sebagai riwayat dokumen yang pertama kali dilegalitaskan pemerintah adalah akte kelahiran.karena ini sebagai dokumen pokok untuk dokumen lainya.seperti kartu kelurga,KTP,dll.sesegera mungkin setelah bayi lahir di buatkan akte,sebelum 60 hr,karena jika lebih akan ada legalitas lain dari capil,
Dan berikut akan saya rincikan syarat membuat akte kelahiran baru.(wil purworejo-jawa tengah)

Syarat dokumen :

1. Formulir pelaporan F2-01 (dari desa atau capil)
2. Surat nikah fc di legalisir di KUA tersebut
3. Surat kelahiran ASLI
4. Surat kesaksian kelahiran
5. Fc KK orang tua
6. Fc KTP orang tua
7. Fc kedua saksi (5,6,7 di legalisir di capil sertakan berkas asli)
8. Surat kuasa matre 6000 (jika dikuasakan)
9. Saksi & pelapor hadir

Selanjutnya isi formulir pelaporan kelahiran sesuai dokumen,dengan kode angka pada setiap kolom.
meliputi data Bayi,data ibu,data ayah,data pelapor data saksi l dan ll.
Mengisi surat keterangan kelahiran isi sama seperti formulir di atas.
Kemudian mintakan tanda tangan dan legalitas kades dan dari kecamatan.
Cek kembali kelengkapan dokumen,lalu bawa ke disdukcapil untuk di proses.

Penting  : BAYI TERSEBUT SUDAH HARUS MASUK KARTU KELUARGA.(jika belum Akte tidak bisa di proses)
NB : jika belum jelas tanyakan di instansi terkait.
Semoga bermanfaat.

Selasa, 01 Maret 2016

Cara menjadi Peserta,Mendaftar BPJS

BPJS atau JKN adalah suatu badan yang menjamin kesehatan masyarakat indonesia dimana setiap keluarga terlindungi secara hak setelah menjadi peserta atau terdaftar jadi anggota bpjs.dengan sistem gotong royong diharap mampu mengcopper seluruh lapisan masyarakat khusus di bidang kesehatan.dengan iuran Rp 25.500 untuk ranap kelas III,Rp 42.500 kelas II dan Rp 52.500 kelas I.nah dengan demikian apabila suatu waktu anggota keluarga ada yang sakit biaya perawatan bz gratis.dan adminiztrasi tidak ribet seperti dulu jaman jamkesmas.dan di sini saya akan kasih pansuan pendaftaran.kalau awal ada bpjs masih bisa perorangan dan per 1 febuari 2014 di wajibkan setiap Kk terdaftar semua.
Syarat pendaftaran :
1. copi kartu keluarga
2. Copi KTP
3. Pas foto 3x4 2lembar
4. Copi buku tabungan.
5.surat kuasa bila di kuasakan orang lain ber matre 6rb.

selanjutnya datang ke kantor bpjs di kota anda,ambil nomor antri(indonesia sudah membudayakan antri)lalu duduk buka Hp bisa facebookan dulu,atau ngemil nunggu panggilan nomer antri anda.setelah ada panggilan silakan anda bertanya atau apalah pada cs.setelah data anda selesai di proses anda akan di beri nomer Virtual account,(no transfer sekaligus sebagai ID anggota bpjs) tiap anggota keluarga punya sendiri.dan selanjutnya anda akan di minta melakukan aktivasi awal setelah 14 hr proses dan paling lambat 30hr proses.anda akan di minta melakukan auto debet,kalau dulu sih ga wajib.silakan datang ke bank atau ATM buat aktifasi awal.simpan struk transaksi buat pengambilan kartu,karena anda akan di minta kembali ke kantoer bpjs.dengan membawa bukti pembayaran dan auto debet.baru kartu anggota anda bisa di buat.sampai di sini sudah selesi,anda bisa menikmati layanan kesehatan mutlak,jangan bilang kurang manfaat tapi manfaatkan kekurangan anda.anda tidak sakit bisa saja di gunakan untuk perawatan gigu,konaultasi kesehatan dan lain sebagainya.demikian cara mendaftar bpjs,dengan panduan yang simple dan semoga bermanfaat untuk semua....tetap jaga kesehatan dan teruslah berkreasi.

Terawal

Blog ini sebenarnya sudah lama sekali di buat,tapi tidak ada waktu buat bloging.akhirnya terbengkalai,sebab lebih sering di sosmed.nah sekarang qiut nyoba corat and coret di blog kali aja bisa di baca anak cucu kelak dan bisa di wariskan
Uhh...hidup rasanya jenuh,seperti pepatah hidup segan mati tak mau.mungkin tuh pikiràn yAng konyol buat manusia,tapi di pungkiri atau tidak setiap individu pasti ada keluh kesah.apalagi terbelit masalah ekonomi dan masalah lainnya yang setiap orang punya.di bilang roda kehidupan pasti berputar,kadang di atas dan kadang di bawah,di sini kadang saya berfikir gimana biar selalu di atas,minimal seimbang.