Jumat, 04 Maret 2016

Membuat Akte kelahiran anak

Akte kelahiran dari segi dokumen adalah salah satu hal yang sangat penting,salah satunya sebagai riwayat dokumen yang pertama kali dilegalitaskan pemerintah adalah akte kelahiran.karena ini sebagai dokumen pokok untuk dokumen lainya.seperti kartu kelurga,KTP,dll.sesegera mungkin setelah bayi lahir di buatkan akte,sebelum 60 hr,karena jika lebih akan ada legalitas lain dari capil,
Dan berikut akan saya rincikan syarat membuat akte kelahiran baru.(wil purworejo-jawa tengah)

Syarat dokumen :

1. Formulir pelaporan F2-01 (dari desa atau capil)
2. Surat nikah fc di legalisir di KUA tersebut
3. Surat kelahiran ASLI
4. Surat kesaksian kelahiran
5. Fc KK orang tua
6. Fc KTP orang tua
7. Fc kedua saksi (5,6,7 di legalisir di capil sertakan berkas asli)
8. Surat kuasa matre 6000 (jika dikuasakan)
9. Saksi & pelapor hadir

Selanjutnya isi formulir pelaporan kelahiran sesuai dokumen,dengan kode angka pada setiap kolom.
meliputi data Bayi,data ibu,data ayah,data pelapor data saksi l dan ll.
Mengisi surat keterangan kelahiran isi sama seperti formulir di atas.
Kemudian mintakan tanda tangan dan legalitas kades dan dari kecamatan.
Cek kembali kelengkapan dokumen,lalu bawa ke disdukcapil untuk di proses.

Penting  : BAYI TERSEBUT SUDAH HARUS MASUK KARTU KELUARGA.(jika belum Akte tidak bisa di proses)
NB : jika belum jelas tanyakan di instansi terkait.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar