Selasa, 08 Maret 2016

AKTE KEMATIAN

Sebagai warga negara yang baik dan taat pada peraturan dan hukum,salah satunya adalah melengkapi dokumen pribadi dan keluarga,agar supaya saat dibutuhkan kita tidak kerepotan tanya sana sini,dan mengurus berkas terburu.awal dokumen seseorang adalah akte kelahiran,KIA,KTP,dan dokumen lainya seperti,NPWP,KK,AKTE nikah,yang sering digunakan untuk kelengkapan permohonan.lalu apa perlu seseorang yang sudah meninggal dibuatkan akte,dari disdukcapil meminta untuk dibuatkan guna kelengkapan data induk,karena setiap keluarga disensus secara teliti,dari lahir sampai menimggal,anak siapa,tinggal dimana,ikut siapa,kerja apa,semua ada catatanya.dan berikut saya beri gambaran pengajuan akte kematian.

Syarat dokumen :
1. Formulir pelaporan (dr capil/desa)
2. Surat keterangan kematian (dr desa)
3. Fc akte kelahiranya si mati
4. Fc surat nikah si mati
5. Fc KTP si mati
6. Fc KK si mati
7. Fc KTP keda saksi
8. Surat kuasa bermatre 6000 ( bila dikuasakan)
9. Pengantar dari rt/rw
10. Saksi datang buat tnda tangan registrasi.

Bila kelengkapan dokumen sudah ada semua dan sudah dilegalisir dari rt,kades,dan kecamatan tinggal mengajukan ke sisdukcapil,misalkan mau finis di kecamatan juga tidak apa,tapi mungkin cukup memakan waktu.
Bila kelengkapan dokumen tidak ada tidak usah disertakan,misal yang meninggal masih anak2,tidak ada ktp,surat nikahnya di kosongkan saja.
Semoga bisa membantu dan bermanfaat anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar